1. Sewa Guna
2. Factoring
Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu anjak piutang dengan pembiayaan (Financing Activity) dan anjak piutang non pembiayaan (Non Financing Activity).
Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangan domestik (Anjak Piutang Domestik) dan transaksi perdagangan antar negara atau export / import (Anjak Piutang International).
Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaraan secara berkala.
2. Factoring
Kegiatan pembiayaan dalam rangka pembeliaan dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu anjak piutang dengan pembiayaan (Financing Activity) dan anjak piutang non pembiayaan (Non Financing Activity).
Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangan domestik (Anjak Piutang Domestik) dan transaksi perdagangan antar negara atau export / import (Anjak Piutang International).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar